Pemerintah Kabupaten Barito Utara yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setda, H. Fauzul Risma,SH membuka kegiatan Musrenbang yang ke dua Tingkat Kecamatan Teweh Tengah Tahun 2018 yang bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pembangunan (BAPPEDA LITBANG)
Dalam sambutannya, Assisten III Setda ini mengatakan pemyelenggaraan musrenbang sebagai perwujudan pelaksanaan amanah undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Didalam musrembang terdapat keterlibatan stake holder dengan berbagai kebutuhan prioritas, rencana dan kepentingannya masing-masing. Hasil-hasil dari kesepakatan musrenbang akan digunakan untuk menyempurnakan rancangan rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) tahun 2019 yang berfungsi sebagai dokumen perencanaan tahunan sebagai landasan penyusunan RAPD tahun 2019.
Dalam penyusunan RKPD kabupaten Barito Utara tahun 2019 salah satu tahapan yang harus dilalui adalah musyawarah perencanaan pembangunan tingkat kecamatan yang kita laksanakan pada hari ini. Dan sebelum musrenbang Kecamatan telah terlebih dahulu dilaksanakan musrenbang tingkat desa/kelurahan untuk menentukan usulan prioritas dari masing-masing Desa / Kelurahan RKPD tahun 2019 disusun masih berdasarkan RPJMD Kabupaten Barito utara tahun 2013-2018 yang digunakan sebagai pedoman transisi dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan dan mengisi kekosongan RKPD setelah RPJMD berakhir. Sehingga RKPD tahun 2019 disusun berdasarkan visi Bupati dan wakil Bupati yang tertuang dalam rencana pembangunan daerah jangka menengah kabupaten Barito Utara tahun 2013-2018, yaitu : “Terwujudnya Percepatan Pembangunan di Berbagai Bidang Serta Peningkatan Ekonomi Masyarakat Secara Berkeadilan Menuju Kabupaten Barito Utara Yang Lestari dan Sejahtera”
Dalam upaya mewujudkan visi pembangunan daerah tersebut, di implementasikan melalui 5 (lima) misi pembangunan daerah Yaitu :
1. Pendidikan
2. Kesehatan
3. Infrastuktur berbasis lingkungan
4. Reformasi birokrasi dan tata kelola kepemerintahan yang baik
5. Ekonomi kerakyatan.
(Diskominfosandi2018)